Direktur
Manajer Umum
Manajer Produksi
Manajer Keuangan
Divisi Humas dan Administrasi
Divisi Perlengkapan dan Peralatan
Divisi Perlengkapan dan Peralatan
Divisi Pemilahan dan Pengumpulan
Divisi Pengolahan dan Kreativitas
Divisi Pengolahan dan Kreativitas
Divisi Pengolahan dan Kreativitas
Bendahara/Teller
Bendahara/Teller
Social Media Expert
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Direktur
• bertanggung jawab untuk semua aktivitas Bank Sampah;
• melakukan monitoring dan evaluasi paling tidak 1 (satu) bulan sekali dengan melakukan rapat pengelola Bank Sampah;
• memberikan penghargaan (reward);
• melaksanakan program kerja sama dengan Pemerintah atau Badan usaha; dan
• melakukan pemantauan akan kualitas produk atau kualitas usaha Bank Sampah.
2. Manajer Umum
• mengawasi pelaksanaan tugas divisi Humas dan Administrasi, dan Divisi Perlengkapan dan Peralatan;
• menyusun program kerja sama dengan Instansi Pemerintah/ Badan Usaha;
• pengurusan perizinan usaha Bank Sampah
• bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen dan pengarsipan data Bank Sampah;
• bertanggung jawab dalam pengelolaan perlengkapan dan peralatan Bank sampah;
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Direktur
3. Manajer Produksi
• mengawasi pelaksanaan tugas Divisi Pemilahan/Pengumpulan, Divisi Penyimpanan, dan Divisi Pengolahan dan Kreativitas;
• memastikan ketersediaan stok minimum produk bank sampah yang siap untuk dipasarkan;
• bertanggung jawab dalam mengkoordinasi pengelolaan Sampah melalui Pemberdayaan masyarakat untuk pemanfaatan Sampah; dan
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Direktur
4. Manajer Keuangan dan Pemasaran
• Mengawasi pelaksanaan tugas teller;
• mengelola semua aktivitas keuangan dan bertanggung jawab terhadap cashflow Bank Sampah;
• bertanggung jawab dalam pembukuan transaksi Bank Sampah meliputi buku kas dan buku tabungan nasabah.
• melaksanakan pemasaran barang hasil pemanfaatan Sampah sehingga menjadi pemasukan Bank Sampah.
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Direktur.
5. Divisi Hubungan Masyarakat dan Administrasi
• mendokumentasikan kegiatan bank sampah;
• mengarsipkan surat keluar dan surat masuk;
• menyampaikan informasi kegiatan bank sampah kepada pihak terkait;
• menciptakan relasi atau hubungan yang baik antara bank sampah dengan masyarakat sekitar;
• mengelola sosial media bank sampah; dan
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Manajer Umum.
6. Divisi Perlengkapan dan Peralatan
• melakukan pencatatan dan pemutakhiran data perlengkapan dan peralatan;
• melakukan pengadaan perlengkapan dan peralatan;
• melakukan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan;
• memastikan kondisi ruang pengolahan Sampah sesuai dengan persyaratan;
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Manajer Umum.
7. Divisi Pemilahan dan Pengumpulan
• melakukan pemilahan Sampah di lokasi Bank Sampah;
• membantu masyarakat dalam melakukan pemilahan Sampah;
• melakukan pengumpulan Sampah dengan menjemput Sampah di masyarakat;
• menerima Sampah yang disetor masyarakat untuk dilakukan pengecekan Sampah terpilah;
• mencatat Sampah terpilih dan yang dikumpulkan; dan
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Manajer Produksi.
8. Divisi Penyimpanan
• melakukan penyimpanan sampah terpilah;
• melakukan pencatatan sampah yang berada di ruang penyimpanan;
• menyiapkan sampah yang akan dilakukan pengelolaan lanjutan.
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Manajer Produksi.
9. Divisi Pengolahan dan Kreativitas
• melakukan pengolahan Sampah berupa pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi;
o Pengomposan dengan cara menggunakan bantuan mikroorganisme dan/atau bahan lain untuk menghasilkan pupuk kompos.
o Daur ulang materi dilakukan dengan cara mengubah bentuk sampah untuk menghasilkan produk yang berguna dan bernilai ekonomis.
o Daur ulang energi dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau kimia menjadi energi.
• melakukan pencatatan Sampah yang telah dilakukan pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi; dan
• melakukan edukasi/penyuluhan 3R pengelolaan Sampah organik dan anorganik minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
• melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Sampah; dan
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Manajer Produksi.
10. Bendahara/Teller
• melayani tamu dan nasabah yang datang ke kantor bank sampah.
• menerima telepon nasabah atau pelanggan;
• memasukkan data pembelian berdasarkan penimbangan dari petugas pengambilan kedalam buku tabungan;
• mencatat nilai sampah dari penimbangan sampah ke buku tabungan bagi yang ingin ditabung dan Buku induk;
• menulis dan merekap nota penimbangan maupun nota penjualan ke buku induk dan laporan harian;
• menerima formulir dari individu, kelompok/unit atau instansi yang ingin menjadi nasabah;
• memberi tanda tangan dan bukti stempel bukti pembayaran di buku tabungan, nota penimbangan atau nota penjualan; dan
• melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Manajer Keuangan dan Pemasaran.